Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda (Pemerintahan Daerah)



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik   Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi

0 Response to "Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda (Pemerintahan Daerah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel