Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda (Pemerintahan Daerah)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi
0 Response to "Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda (Pemerintahan Daerah)"
Post a Comment