Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH NEGARA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah
0 Response to "Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara"
Post a Comment