Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara



Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara




Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH NEGARA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah

0 Response to "Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel