PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 1
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit jabatan fungsional guru terdiri atas :
a. Menteri Pendidikan Nasional;
b. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU"
Post a Comment