PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU


Pasal 1 

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit jabatan fungsional guru terdiri atas :

a. Menteri Pendidikan Nasional;

b. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

c. Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik

0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel