Juknis Belajar di Luar Kelas Tahun 2018
Juknis Belajar di Luar Kelas Tahun 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) Belajar di Luar Kelas Tahun 2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.
Kegiatan di satuan pendidikan yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan. Belajar di Luar Kelas dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran yang lebih menyenangkan.
Salah satu bentuk kegiatan yang mendukung proses pembelajaran yang menyenangkan tersebut adalah Belajar di luar kelas. Kegiatan Belajar di Luar Kelas yang di ikuti oleh Indenesia tetap berada dalam kerangka Sekolah Ramah Anak. Selanjutnya, diperlukan pula motivasi bagi anak/ peserta didik dan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan motivasi yang dilakukan oleh Sekber SRA adalah pemberian penghargaan kepada sekolah yang sudah mau dan mampu mengembangkan SRA.
Kegiatan di satuan pendidikan yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan. Belajar di Luar Kelas dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran yang lebih menyenangkan.
Salah satu bentuk kegiatan yang mendukung proses pembelajaran yang menyenangkan tersebut adalah Belajar di luar kelas. Kegiatan Belajar di Luar Kelas yang di ikuti oleh Indenesia tetap berada dalam kerangka Sekolah Ramah Anak. Selanjutnya, diperlukan pula motivasi bagi anak/ peserta didik dan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan motivasi yang dilakukan oleh Sekber SRA adalah pemberian penghargaan kepada sekolah yang sudah mau dan mampu mengembangkan SRA.
Pelaksanaan Belajar di Luar Kelas di lakukan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Yayasan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip). Selain itu bekerjasama juga dengan Kemendikbud, Kemenag, KPAI, Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Agama, Fasilitator SRA, dan Relawan Media. Nah, untuk memudahkan pelaksanaan proses belajar di luar kelas, Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah membuat juknis belajar di luar kelas yang didalamnya dicantumkan agenda pelaksanaan belajar di luar kelas sebagai berikut;
- Menyambut siswa dengan senyum, sapa, salam → Pendidikan Karakter (PPK)
- Menyanyikan lagu indonesia raya (3 stanza) → PPK (10 menit)
- Cuci tangan sebelum makan → PHBS (3 menit)
- Baca doa bersama sebelum makan → imtaq (1 menit)
- Sarapan sehat bersama yang disiapkan oleh orang tua → kesehatan: gizi seimbang (20 menit)
- Berdoa setelah makan (1 menit)
- Cuci tangan setelah makan → PHBS (3 menit)
- Membaca buku di luar ruangan (15 menit)
- Memeriksa lingkungan (tanaman, dll) dan menyingkirkan tanaman, barang atau hal-hal yang membahayakan anak → cinta lingkungan (20 menit)
- Mematikan lampu yang tidak diperlukan atau mematikan kran air yang terbuka → hemat energi (10 menit)
- Simulasi sadar bencana dalam lagu dan gerak → Pengurangan Resiko Bencana (5 menit)
- Senam Germas → Olah Raga (5 menit)
- Permainan tradisional→ Budaya (30 menit)
- Yel yel sekolah ramah anak (2 menit)
- Deklarasi sekolah ramah anak (3 menit)
- Pelantikan tim sekolah ramah anak (5 menit)
- Menutup dengan menyanyikan lagu maju tak gentar (3 menit)
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Petunjuk Teknis Belajar di Luar Kelas Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juknis Belajar di Luar Kelas 2018.pdf, Unduh
Demikian Juknis (Petunjuk Teknis) Belajar di Luar Kelas Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Belajar di Luar Kelas Tahun 2018"
Post a Comment