NU mewajibkan CADAR untuk muslimah (menurut Madzhab imam Syafi'i)
(eksperimen tentang cadar, berikut tayangannya : )
https://youtu.be/-7M8fOhdZag
https://youtu.be/CsVt66cxods
NU mewajibkan CADAR untuk muslimah
https://youtu.be/-7M8fOhdZag
https://youtu.be/CsVt66cxods
NU mewajibkan CADAR untuk muslimah
Bercadar Mazhab Resmi NU
Oleh Ustadz Aris Munandar
Jika Muhammadiyah terkenal dengan keputusan Majelis Tarjih maka saudara kita Nahdhiyyin terkenal dengan keputusan Bahtsul Masail. Keputusan Bahtsul Masail yang paling bergengsi di NU tentu adalah hasil Bahtsul Masail di muktamar NU. Berikut ini saya kutipkan fatwa resmi NU yang telah menjadi keputusan resmi muktamar NU.
Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.
Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdhatul Ulama antara lain J. M (Yang Mulia-ed) Rois Aam, Kj H Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, al Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong dan alm KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.
Pada buku di atas tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU kedelapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:
135: ما حكم خروج المرأة لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين والرجلين هل هو حرام أو لا؟ وإن قلتم بالحرمة فهل هناك قول بجوازه لأنه من الضرورة أو لا؟ (سورابايا)
135 Soal: Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh?
Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).
ج: يحرح خروجها لذلك بتلك الحالة على المعتمد والثاني يجوز خروجها لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين إلى الكوعين. وعند الحنفية يجوز ذلك بل مع كشف الرجلين إلى الكوعين إذا أمنت الفتنة.
Jawab.: Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu’tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah.
Keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah dan Kitab Bajuri Hasyiah Fatkhul Qarib J. II Bab Nikah.
Catatan:
Terjemah dan huruf besar adalah sebagaimana yang terdapat dalam buku di atas.
Dalam fatwa resmi NU di atas, para ulama NU mengakui adanya perselisihan dalam Mazhab Syafii tentang batasan aurat yang boleh dinampakkan oleh seorang wanita ketika keluar rumah. Pendapat yang benar (baca:mu’tamad) dalam Mazhab Syafii –ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU. Sedangkan pendapat yang membolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi muslimah adalah pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafii.
Anehnya saat ini pendapat yang mu’tamad dalam mazhab berubah seakan-akan pendapat yang lemah dalam mazhab. Lebih parah lagi ketika ada orang yang mengamalkan pendapat yang mu’tamad dalam Mazhab Syafii malah dituduh dengan berbagai tuduhan keji.
Untuk melengkapi fatwa di atas saya kutipkan fatwa no 265 yang ada di juz kedua hal 132 yang merupakan keputusan Muktamar NU yang ke-15:
265: هل يجوز لنا أن نستدل بقولهم: الضرورة تبيح المحظورات أو قولهم: وإذا ضاق الأمر اتسع في جواز خروج النساء كاشفات عوراتهن عند الأجانب لما عمت البلوي في إندونيسيا أو لا؟ (فاكر عالم)
265, Soal: Apakah boleh kita mengambil dalil dengan Qoidah: dharurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan atau Qoidah: apabila urusan itu sempit maka menjadi longgar untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain karena telah menjadi biasa di Indonesia ataukah tidak? (Pagaralam)
ج: لا يجوز ذلك لأن ستر العورة للنساء في إندونيسيا وقت الخروج لا يؤدي إلى الهلاك أو ما يقاربه لأن الضرورة التي تبيح المحظورات هي التي أدت إلى الهلاك أو قارب. كما في الأشباه و النظائر و نصه:فالضرورة بلوغه حدا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب أهـ.
Jawab.: Tidak boleh menggunakan dalil tersebut karena menutup aurat waktu keluar (rumah-ed) itu tidak membahayakan diri karena dlarurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu apabila tidak mengerjakan larangan dapat membahayakan diri atau mendekati bahaya.
Keterangan dari Kitab Asybah wan Nazair.
Cadar dalam Kitab-Kitab NU
Yang dimaksud dengan kitab-kitab NU di sini adalah kitab-kitab yang sering dikaji oleh saudara-saudara kita yang berafiliasi kepada NU.
Di antara buku yang terkenal di kalangan NU adalah kitab Safinatun Najah yang maknanya adalah perahu keselamatan.
Buku adalah buku pemula bagi orang yang hendak belajar fikih Syafii. Buku ini ditulis oleh Salim bin Sumir al Hadhrami-berasal dari Hadramaut Yaman- namun beliau meninggal di Jakarta.
Ketika membahas tentang aurat, penulis mengatakan:
فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة.
“Fasal (tentang aurat)
Aurat itu ada empat macam:
Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut.
وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين.
Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن.
Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahrom) adalah seluruh anggota badannya.
وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.
Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki yang berstatus mahrom dengannya adalah bagian badan antara pusar dan lutut” (Safinatun Najah yang dicetak Nurud Duja-terjemah Safinatun Najah dalam bahasa Jawa- hal 58-59, terbitan Menara Kudus tanpa tahun).
Tegas dalam kutipan di atas bahwa menurut penulis Safinatun Najah seorang perempuan merdeka harus menutupi seluruh tubuhnya (termasuk mata) tanpa terkecuali ketika bertemu dengan laki-laki ajnabi baik di rumah, di warung, di pasar ataupun di sekolah.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh Kyai Asrar bin Ahmad bin Khalil Wonosari Magelang dalam Nurud Duja fi Tarjamah Safinatun Najah. Terjemah Safinatun Najah dalam bahasa ini diberi kata pengantar oleh penerjemahnya pada tanggal 17 Sya’ban 1380 H atau 1 Januari 1961 M dan diberi kata sambutan oleh Kyai Muhammad Baidhawi bin Abdul Aziz Lasem pada tanggal 27 Jumadil Akhir 1380 H atau 16 Desember 1960 M dan Kyai Bisri Mushthofa Rembang pada 28 Jumadil Akhir 1380 H atau 17 Desember 1960 M.
Di halaman 59, Kyai Asrar pada komentar no 3 mengatakan, “Nomer telu: aurate wadon merdeka lan amah naliko sandingan karo wong lanang liya yo iku sekabehane badan”.
Yang artinya dalam bahasa Indonesia, “Macam aurat nomer ketiga adalah aurat perempuan merdeka dan budak perempuan ketika berada di dekat laki-laki ajnabi adalah seluruh badannya”.
Penjelasan penulis Safinatun Najah dan Kyai Asror dari Wonosari Magelang tersebut tidaklah bisa dipraktekkan kecuali jika para perempuan memakai burqoh atau cadar yang menutupi seluruh badan termasuk mata. Kalau sekedar cadar yang masih menampakkan kedua mata masih dinilai kurang sesuai dengan penjelasan di atas.
Yang sangat disayangkan mengapa belum pernah saya jumpai saudara-saudara kita para mbah romo kyai NU yang menerapkan aturan ini pada istrinya (baca:bu nyai) atau pada anak-anaknya. Belum pernah juga saya jumpai warga nahdhiyyin yang menerapkan kandungan kitab Safinatun Najah ini padahal mereka sangat sering mengkaji kitab ini.
Mengapa realita berlainan dengan teori di kitab? Adakah belajar agama itu sekedar wawasan bukan untuk diamalkan?
Moga Allah selalu menuntun langkah-langkah kita menuju ilmu manfaat dan amal shalih yang berlandaskan ilmu yang benar.
Syarh ‘Uqud al Lajjiin fi Bayan Huquq al Jauzain karya Syarh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi adalah buku wajib santri NU yang ingin mewujudkan keluarga sakinah dalam rumah tangganya. Di dalamnya terdapat beragam nasihat untuk suami dan istri sehingga buku ini “wajib” dikaji oleh santri atau santriwati yang hendak menikah.
Sebatas pengetahuan saya penulis matan Uqud al Lajjiin yang bermakna untaian perak adalah anonim alias tidak diketahui secara pasti.
Di antara yang menarik di buku ini adalah bahasan tentang aurat wanita muslimah menurut penulis matan dan pen-syarah-nya.
Di halaman ke-3 baris ke-7 dari atas menurut cetakan dari penerbit Syarikah an Nur Asia (tanpa dicantumkan tahun terbit dan alamat penerbit) disebutkan sebagai berikut:
(الفصل الثاني في) بيان (حقوق الزوج) الواجبة (على الزوجة) و هي طاعة الزوج في غير معصية وحسن المعاشرة وتسليم نفسها إليه وملازمة البيت وصيانة نفسها من أن توطيء فراشه غيره و الاحتجاب عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجهها وكفيها إذ النظر إليهما حرام ولو مع اتفاء الشهوة والفتنة …
“(Fasal kedua itu berisi) penjelasan (mengenai hak-hak suami) yang menjadi kewajiban (istri). Hak-hak tersebut adalah:
1. mentaati suami selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat
2. memperlakukan suami dengan baik
3. menyerahkan dirinya kepada suami (jika suami mengajak untuk berhubungan badan, pent)
4. betah di rumah
5. menjaga diri jangan sampai ada laki-laki selain suaminya berada di tempat tidur suaminya
6. berhijab sehingga tidak ada satupun bagian tubuhnya yang terlihat oleh laki-laki ajnabi termasuk di antaranya adalah wajah dan kedua telapak tangannya karena adalah haram hukumnya seorang laki-laki melihat wajah dan telapak tangannya meski pandangan tersebut tanpa diiringi syahwat dan tidak dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang tergoda…”
Catatan:
Yang ada di dalam kurung adalah perkataan penulis matan. Sedangkan yang diluar dalam kurung adalah perkataan Syaikh Muhammad bin Umar an Nawawi al Bantani, pensyarah matan Uqud al Lajjiin.
Di halaman 17 baris ke-9 dari bawah penulis matan berkata sebagaimana berikut ini:
(فيجب علي المرأة إذا أرادت الخروج أن تستر جميع بدنها ويديها من أعين الناظرين)
“Wajib atas perempuan muslimah jika hendak keluar rumah untuk menutupi semua badannya termasuk kedua telapak tangannya agar tidak terlihat mata para laki-laki yang melihat dirinya”.
Berdasarkan dua kutipan di atas jelaslah bahwa wajibnya seorang muslimah menutup seluruh badannya ketika bertemu lelaki ajnabi adalah pendapat penulis matan Uqud al Lajjain sebagaimana dalam kutipan kedua, sekaligus pendapat Syaikh Muhammad bin Umar al Jawi sebagaimana dalam kutipan pertama.
Bahkan di halaman 18 baris ke-9 dari bawah an Nawawi al Jawi al Bantani mengklaim adanya ijma’ amali (kesepakatan secara praktek nyata) bahwa muslimah itu bercadar ketika berada di luar rumah. Beliau mengatakan,
إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن متنقبات
“Tidak henti-henti sepanjang zaman (umat Islam, pent) bahwa laki-laki itu keluar rumah dalam keadaan tidak bercadar sedangkan kaum wanita itu bercadar jika mereka keluar dari rumah”.
Jadi umat Islam tidak pernah mengenal dan tidak pernah tercatat dalam sejarah umat Islam sampai masa Syaikh Muhammad bin Umar an Nawawi al Jawi al Bantani adanya seorang wanita muslimah yang bukan budak keluar rumah dalam keadaan wajahnya terbuka.
Sungguh sangat aneh jika ada kaum nahdhiyyin yang lupa bahwa bercadar bagi wanita adalah ajaran resmi nahdhiyyin sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab dasar yang diajarkan kepada santri pemula dan orang-orang awam. Bahkan beranggapan bahwa cadar bagi muslimah hanya sekedar budaya Arab Saudi dan tidak ada dalam ajaran Islam. Memang benar, ilmu itu akan terjaga jika di amalkan bukan hanya sekedar diteorikan.
Di antara kitab dasar untuk belajar fiqh Syafii adalah Matan al Taqrib atau Matan Abi Syuja’ karya Ahmad bin al Husain yang terkenal dengan sebutan Abu Syuja’. Syarh ringkas untuk matan Abi Syuja’ yang umum dipakai dan dipegang oleh para ustadz atau kyai NU adalah buku yang berjudul Fath al Qorib al Mujib karya Syaikh Muhammad bin Qasim al Ghazzi.
Ketika membahas syarat-syarat sah shalat dalam Fath al Qorib al Mujib hal 13 disebutkan sebagai berikut:
(و)الثاني (ستر) لون (العورة) عند القدرة ولو كان الشخص خاليا أو في ظلمة فإن عجز عن سترها صلى عاريا ولا يومئ بالركوع والسجود بل يتمهما ولا إعادة عليه.
(Dan) syarat sah shalat yang kedua adalah (menutupi) warna kulit dari (aurat) ketika memungkinkan meski sendirian atau pun shalat dikerjakan di dalam kegelapan. Jika seorang itu tidak mampu menutupi auratnya ketika hendak shalat hendaknya dia tetap shalat meski dalam kondisi telanjang. Ruku dan sujud ketika shalat dalam kondisi telanjang tidaklah dilakukan dengan isyarat namun dikerjakan secara sempurna sebagaimana dalam kondisi normal. Shalat yang dikerjakan dalam kondisi telanjang karena tidak memungkinkan itu sah sehingga tidak perlu diulangi ketika kondisi normal.
ويكون ستر العورة (بلباس طاهر)
Pakaian yang dipergunakan untuk menutup aurat haruslah (pakaian yang suci).
ويجب سترها أيضا في غير الصلاة عن الناس وفي الخلوة إلا لحاجة من اغتسال ونحوه.
Wajib hukumnya menutupi aurat meski di luar shalat dari pandangan orang. Demikian pula wajib menutupi aurat meski sendirian kecuali ketika ada keperluan semisal mandi.
وأما سترها عن نفسه فلا يجب لكنه يكره نظره إليها.
Adapun menutupi aurat sehingga tidak terlihat oleh diri sendiri itu tidak wajib namun makruh hukumnya memandangi aurat sendiri.
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته وكذا الأمة.
Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Demikian pula aurat budak perempuan.
وعورة الحرة في الصلاة ما سوي وجهها وكفيها ظاهرا وباطنا إلى الكوعين.
Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan baik bagian atas ataupun bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.
وأما عورة الحرة خارج الصلاة فجميع بدنها.
Sedangkan aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya.
وعورتها في الخلوة كالذكر.
Aurat perempuan merdeka ketika sendirian adalah sebagaimana aurat laki-laki.
والعورة لغة النقص
Dalam bahasa Arab, aurat artinya adalah kekurangan.
وتطلق شرعا على ما يجب ستره وهو المراد هنا وعلى ما يحرم نظره وذكره الأصحاب في كتاب النكاح.
Sedangkan secara syariat memiliki dua pengertian a) bagian tubuh yang wajib ditutupi dan itulah yang dimaksud dengan aurat dalam topik bahasan ini b) bagian tubuh yang haram dipandangi oleh orang lain. Aurat dengan makna kedua ini disebutkan oleh para ahli fikih dalam bab nikah.
Catatan:
Yang ada di dalam kurung adalah perkatan penulis matan Abi Syuja’. Sedangkan yang berada di luar tanda kurung adalah perkataan penulis Fath al Qorib al Mujib.
Jelaslah dari kutipan di atas bahwa penulis kitab Fath al Qorib al Mujib yang merupakan syarah ringkas untuk Matan Abi Syuja’ berpendapat bahwa muslimah itu wajib bercadar secara sempurna sehingga matanya sekalipun tidak terlihat. Demikian pula telapak kaki adalah aurat yang wajib ditutupi. Namun mengapa kita tidak pernah melihat ibu-ibu atau mbak-mbak dari Muslimat NU yang memakai kaos kaki atau cadar –misalnya- dalam rangka menutupi aurat.
Dalam kutipan di atas juga terdapat pelajaran penting tentang syarat pakaian muslim dan muslimah. Syarat sebuah pakaian adalah bisa menutupi warna kulit orang yang memakainya alias tidak tembus pandang (baca:transparan).
Sehingga pakaian yang ‘nrawang’ sehingga terlihat dan diketahui apa warna kulit pemakainya misal kuning atau sawo matang, bukanlah pakaian yang memenuhi kriteria.
.................
..........................................
btw ...
kopipaste aja....
KISAH LUQMAN AL-HAKIM DAN KELEDAI
Pernahkah anda merasakan berada dalam lingkungan dimana semua orang membicarakan anda, apa yang anda lakukan selalu saja mengundang gunjingan negatif....?? Tidak nyaman bukan???
berikut akan diceritakan suatu kisah yang sudah masyhur, kisah Luqman AL-Hakim dan Keledai, tapi alangkah baiknya kita mengenal sedikit siapa itu Luqman Al-Hakim. Luqman Al-Hakim adalah seseorang yang istimewa, yang namanya Alloh abadikan dalam Alquran. Beliau bukanlah nabi atau rosul, tapi pola didik terhadap anaknya patut dijadikan panutan. Dialah Luqman Al hakim.
Banyak perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai siapa sesungguhnya Luqman Al Hakim. Ibnu Katsir mengatakan bahwa "Luqman adalah seorang lelaki sholeh, ahli ibadah dengan pengetahuan dan hikmah yang luas." Ibnu katsir juga mengatakan bahwa "Luqman Al Hakim didalam Al Quran adalahLuqman bin Unaqa' bin Sadun." Ada juga yang mengatakan dia adalah Luqman bin Sarad sebagaimana dikisahkan oleh Ali Suhaili dari Jarir dan Al Khuzaimi.
Ibnu Khatim mengatakan bahwa "Abu Zur'ah Shafwan bin Walid, Abdurrahman bin Yazid telah bercerita kepada kami dan Jabir berkata "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Luqman Al Hakim dengan Hikmahnya. Seorang lelaki yang sudah mengenal dirinya dan sebelumnya pernah melihatnya didalam sebuah majelis bertanya kepadanya "Bukankah engkau budak dari bani fulan yang menggembalakan kambing kemarin. Luqman menjawab "Ya" Lelaki itu berkata "Apa yang membawaku menyaksikanmu hari ini?" Luqman berkata "Takdir Allah, menunaikan amanah, jujur dalam perkataan dan meninggalkan apa-apa yang tidak berguna." (Tafsir Al Quran Al Azhim Juz 12 hlm 333-335)
Allah Azza wa Jalla telah mengangkat Lukman Al Hakim dengan hikmahnya. Untuk itu Luqman dijuluki dengan Ahlul Hikmah. Mungkin kita sudah sering mendengar kata hikmah. Namun pada hakikatnya kita sering meleset akan arti hikmah tersebut. Hikmah adalah kemampuan memecahkan masalah dan mampu mencari solusi terbaik dari suatu masalah. Sehingga hasil dari hikmah itu adalah kemaslahatan bagi orang tersebut.
Ada beberapa ayat dalam Alquran yang mengabadikan pelajaran Luqman terhadap anaknya, salah satunya adalah firman Allah :
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya:
"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
(QS. Luqman: 13).
Kembali ke kisah inti yang akan diceritakan, dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa pada suatu hari Luqman al-Hakim bersama anaknya pergi ke pasar dengan menaiki seekor Keledai. Ketika itu Luqman naik di punggung Keledai sementara anaknya megikuti di belakangnya dengan berjalan kaki. Melihat tingkah laku Luqman itu, ada orang yang berkata, “Lihat itu orang tua yang tidak merasa kasihan kepada anaknya, dia enak-enak naik keledai sementara anaknya disuruh berjalan kaki.” Setelah mendengarkan gunjingan orang orang, maka Luqman pun turun dari keledainya itu lalu anaknya diletakkan di atas keledai tersebut. Melihat yang demikian, maka orang di pasar itu berkata pula, “Hai, kalian lihat Situ ada anak yang kurang ajar. Orang tuanya disuruh berjalan kaki, sedangkan dia enak-enaknya menaiki keledai.”
Setelah mendengar kata-kata itu, Luqman pun terus naik ke atas punggung keledai itu bersama-sama dengan anaknya. Kemudian orang-orang juga ribut menggunjing, “Hai teman-teman, lihat itu ada dua orang menaiki seekor keledai. Kelihatannya keledai itu sangat tersiksa, kasihan ya.” Oleh karena tidak suka mendengar gunjingan orang-orang, maka Luqman dan anaknya turun dari keledai itu, kemudian terdengar lagi suara orang berkata, “Hai, lihat itu. Ada dua orang berjalan kaki, sedangkan keledai itu tidak dikenderai. Untuk apa mereka bawa keledai kalau akhirnya tidak dinaiki juga.”
Ketika Luqman dan anaknya dalam perjalanan pulang ke rumah, Luqman al-Hakim menasihati anaknya tentang sikap orang-orang dan keusilan mereka tadi.
Luqman berkata, “Sesungguhnya kita tidak bisa terlepas dari gunjingan orang lain.”
Anaknya bertanya, “Bagaimana cara kita menanggapinya, Ayah?”
Luqman meneruskan nasihatnya, “Orang yang berakal tidak akan mengambil pertimbangan melainkan hanya kepada Allah Swt. Barang siapa mendapat petunjuk kebenaran dari Allah, itulah yang menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan.”
Kemudian Luqman Hakim berpesan kepada anaknya, katanya, “Wahai anakku, carilah rizki yang halal supaya kamu tidak menjadi fakir. Sesungguhnya orang fakir itu akan tertimpa tiga perkara, yaitu tipis keyakinannya (iman) tentang agamanya, lemah akalnya (mudah tertipu dan diperdayai orang) dan hilang kemuliaan hatinya (kepribadiannya). Lebih dari sekedar tiga perkara itu, orang-orang yang suka merendah-rendahkan dan menyepelekannya.”
dari kisah diatas semoga kita bisa mendapat pelajaran yang berharga, selama apa yang kita lakukan itu diiringi niat baik, keikhlasan dalam berproses dan tidak melanggar syari'at, maka omongan orang tentang apa yang kita perbuat tidak usah diambil hati dan tidak perlu khawatir. bahkan jangan sampai omongan negatif orang pada kita mendorong kita menjadi malas melakukan pekerjaan, minder / rendah diri, tidak bersemangat lagi dan mendorong kita melakukan hal-hal yang tidak terpuji lainnya. jadikan semua itu sebagai batu ujian yang bisa kita jadikan pijakan untuk melangkah lebih jauh lagi. Kalaupun khawatir, khawatirlah jika yang kita lakukan itu jelek dimata Allah dan mengundang murka Allah, naudzubillah....
wallohu "alam bisshowab...
semoga bermanfaat..:)
.......................
btw....
apakah cadar budaya arab ???
tak semua pertanyaan harus dijawab...
dan ,,,
tenang saja ...
di surga entar juga pake BAHASA ARAB ...
dan Quran diturunkan dalam bahasa arab
0 Response to "NU mewajibkan CADAR untuk muslimah (menurut Madzhab imam Syafi'i)"
Post a Comment