Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 - Halo Sobat Websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang juknis BOS jenjang SD, SMP, SMA, SMK terbaru tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan  pendanaan biaya operasi Non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 juknis BOS Tahun 2018 ini di alokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:

  1.  SD
  2. SMP
  3. SMA 
  4. SMK
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS yang akan coba saya bagikan pada postingan berikutnya. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi  pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.


Perhitungan penggunaan BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum memiliki File Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibwah ini;

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018.PDF, Unduh File

Demikian Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel