Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2016



Surat Edaran Bersama Mendikbud dan KBKN 2016


Bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Repoemasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan angka kreditnya, terdapat ada beberapa ketentuan yang antara lain menyatakan sebagai berikut : 

Jabatan Fungsional Pengawas harus lulus pendidikan dan pelatihan kepengawasan calon

0 Response to "Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel